Sergai - Beritabaikindonesia.com
Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai Iptu BD. Sitorus, SH, MH beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai serta Perangkat Desa Sei Belutu melakukan pengecekan yang selanjutnya penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Jum'at (1/3/2024).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui
Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk SE MM menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu (28/2/2024).
"Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol," ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Iptu Edward menjelaskan, jika tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik yanh diantaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho tidak memiliki izin yang lengkap.
"Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran. Koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Posting Komentar untuk "Polres Sergai Tindak Penyedotan Pasir ilegal Di Desa Sei Belutu"