Deliserdang - Beritabaikindonesia.com
Polisi menetapkan seorang pria berinisial ESG (54) yang juga oknum ketua brigsus salah satu ormas pasca ditangkap petugas gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu saat penggerebekan markas judi di Dusun 3 Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang sebagai tersangka.
“Pelaku ESG sudah ditahan di Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).
Kasat menambahkan, ESG yang juga sebagai Ketua Brigsus salah satu ormas itu ditangkap pada, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Dusun 3 Pulo Sari oleh petugas gabungan saat melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.
"Saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan 1 pucuk senjata api (senpi) jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ESG ke semak–semak," tambahnya.
Lanjutnya, kemudian Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 pucuk senpi, 1 bilah samurai, 3 pisau, 1 piring dan 1 tutup dadu.
“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon," pungkasnya sembari menambahkan razia ini dilakukan atas atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu menggerebek markas judi di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangka, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Posting Komentar untuk "Ketua Brigsus Ormas Ditangkap Dalam Penggerebekan Judi Dan Didakwa Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal"