Medan - Beritabaikindonesia.com
Berkas acara pemeriksa (BAP) terhadap tersangka SS alias Leo, pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Labuhandeli (P22) dan selanjutnya menunggu persidangan.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Kamis (14/3/2024) siang. Dijelaskan Kanit, BAP tersangka sudah tahap dua.
"Tersangka SS alias Leo sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Labuhandeli dan ditahan di Rutan untuk menunggu jadwal persidangan," ujar Kanit.
Disinggung terkait pelaku utama berinisial HN, Kanit menegaskan jika pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku. "Masih kita buru pelaku utamanya," katanya dengan tegas.
Ditanya Pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku. Iptu Japri menyampaikan jika Pasal berlapis menjerat pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Junto 187 Ayat 1 Junto 170 Junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni Rangkuti (23) yang sempat sekarat dan dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka bakar 98 persen di tubuhnya selama 6 hari, dan akhirnya tewas.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang telah dibekuk.
Saat pelaku ditangkap dan akan dibawa untuk pengembangan memburu pelaku lainnya, SS alias Leo diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.
Usai melumpuhkan pelaku sambung Japri, polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut
Posting Komentar untuk "Berkas Pembakar Deni Pratama Dilimpahkan Ke Pengadilan"