Medan - Beritabaikindonesia.com
TPS 005 Kelurahan Titikuning Medan melakukan pemungutan suara ulang di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Medan, Rabu (21/2/2024).
Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya laporan 16 pemilih yang tidak menunjukkan undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperbolehkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos
“Pemungutan ulang dilakukakan karena adanya laporan terjadi kesalahan petugas KPPS saat pencoblosan, Rabu (14/2/2024) lalu. Sebanyak 16 pemilih tanpa menunjuk kan identitas KTP diperbolehkan mencoblos”, ujar Darmadi
petugas Bawaslu dari Kelurahan Titikuning sambil menyebut kesalahan tersebut melanggar undang-undang Bawaslu No. 25 Tahun 2018
Selanjutnya Darmadi menyebut pemungutan suara ulang dilakukan terhadap 120 pemilih yang diundang
“Dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 ini, sebanyak 120 pemilih diundang untuk mencoblos kembali”, sebutnya
pencoblosan dilakukan hingga pukul 13.00 WIB
Tampak di lokasi, pemilih satu per satu datang mendaftar ke petugas KPPS untuk mencoblos ulang dengan menunjukkan undangan dan KTP
Hingga berita ini diturunkan, terlihat baru 53 pemilih yang datang mendaftar dan melakukan pencoblosan surat suara
Gabungan TNI/Polri tampak berada di lokasi pemungutan suara ulang untuk melakukuan pengamanan
“Personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan pemungutan suara ulang di TPS 005 ini. Jadi sifatnya hanya untuk pengamanan”, pungkas Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma.
Posting Komentar untuk "TPS 005 Kelurahan Titi Kuning Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang"