Satres Metro Jakarta Barat Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 54,2 kg Sabu Dan Ganja Serta Ribuan Ekstasi


Jakarta - Beritabaikindonesia.com

Polisi menangkap sebanyak tujuh orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi di wilayah DKI Jakarta. Total, sebanyak 54,2 kg narkoba jenis sabu dan ganja diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengangkapan pelaku pengedar narkoba pada malam tahun baru 2024 lalu.

Para pelaku berinisial JF, 39, DR, 42, MR, 27, ZF, 24, AD, 23, ZM, 28, dan AR, 28, mendapatkan narkoba dari Malaysia untuk kemudian diedarkan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dari 4 TKP yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil diamankan barang bukti narkotika untuk jenis sabu sebanyak 27,5 kilogram, ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan ganja seberat 26,7 kilogram,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (2/2).

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Syahduddi.

Posting Komentar untuk "Satres Metro Jakarta Barat Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 54,2 kg Sabu Dan Ganja Serta Ribuan Ekstasi"