Manado - Beritabaikindonesia.com
Polsek Tikala melakukan operasi tegas terhadap penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Paal Dua dan Tikala. Dalam giat operasi tersebut, beberapa warung dan kios warga menjadi sasaran pemeriksaan intensif, Sabtu (10/2/2024).
Salah satu pemilik warung yang terjaring dalam operasi ini adalah Bapak Agustenry D, yang beralamat di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua. Selama operasi berlangsung, beberapa botol minuman keras jenis Cap Tikus dan merek lainnya tanpa izin berhasil disita.
Dari hasil operasi, Polsek Tikala berhasil menyita 3 dos bir merk Prost dan 2 dosi bir merk Bintang sebagai barang bukti. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas penekanan dan perintah dari Kapolresta Manado serta untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tikala.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kaspolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung Operasi ini dilakukan dengan dukungan surat perintah resmi, dan merupakan upaya keras Polsek Tikala dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
Sofyan
Posting Komentar untuk "Polsek Tikala Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin di Kecamatan Paal Dua Dan Tikala "