Belawan - Beritabaikindonesia.com
Satreskrim Polsek Medan Labuhan membekuk dua pria, AM (23) dan ES (29) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, dengan sangkaan mencuri berbagai jenis barang berharga milik Arni Simanjuntak (34) warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Barat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol SP Simbolon SH kepada wartawan, Senin sore (19/2/2024) mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan AM dan ES dengan cara membobol tempat usaha/grosir milik korban di Jalan Pancing, Lingkungan 7 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada 16 Pebruari 2024.
Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur 100 bungkus rokok berbagai merek, sebuah jam tangan, satu kalung dan uang tunai Rp 60 ribu.
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian melakukan pengejaran, kemudian pada Minggu sore (18/2/2024) AM berikut barang bukti sebuah jam tangan dan kalung milik korban, ditangkap ketika sedang berada di SPBU Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan AM, pihak kepolisian meringkus ES dari tempat persembunyiannya pada sebuah rumah kosong di Desa Sampali, Gang Tawon, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Disebutkan, sesuai keterangan AM dan ES, teman mereka S (buron) juga ikut serta melakukan pencuria di grosir milik korban, guna pengusutan lanjut, kedua pria tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
Posting Komentar untuk "Polsek Medan Labuhan Bekuk 2 Pembobol Grosir Di Mabar Hilir"