Manado - Beritabaikindonesia.com
Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl dengan mengamankan seorang tersangka bernama AT Alias Galang (32 tahun), warga Kelurahan Singkil I, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang disebutkan, yaitu di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di sana, mereka berhasil mengamankan tersangka Galang beserta barang bukti berupa 1.000 butir obat keras Thryhexipenidyl yang diduga disimpan dalam tas plastik hitam, serta 1 unit ponsel Oppo warna biru yang dimiliki oleh tersangka.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib kronologis kejadian, informasi dari masyarakat memberikan petunjuk penting bagi penegak hukum untuk melakukan penggerebekan terhadap tersangka Galang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian (Mako). Selanjutnya, Polresta Manado akan terus melakukan tindakan preventif dan proaktif guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka,” tandasnya.
Sofyan
Posting Komentar untuk "Polresta Manado Amankan Tersangka Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexipenidyl Di Singkil"