Medan - Beritabaikindonesia.com
Polda Sumut terus dalami jaringa narkoba pasca Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba mengamankan dua pelaku warga Aceh yang menyeludupkan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu AK (24) dan MH (29) disinyalir jaringan Aceh-Sulawesi dengan barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait penelusuran jaringan penyuludapan narkoba.
"Distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan. Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu pada Kamis (22/2/2024)," ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
"Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Pasca Tangkap 2 Warga Aceh Bawa Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Dalami Jaringan Narkoa Aceh - Sulawesi "