Jakarta - Beritabaikindonesia.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus judi online SBOTOP lengkap atau p21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan total 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial LU, DR, SA, dan TR. Keempat tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda-beda yakni sebagai penawar pembuat rekening bank judi online, penyedia rekening dan akun payment, operator penyelenggara website SBOTOP, dan penyedia layanan payment bentuk QRIS dan Virtual Account.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (2) jo Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 33 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," jelas Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/2).
Posting Komentar untuk "Berkas Perkara Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap"