Kualanamu - Beritabaikindonesia.com
Dua calon penumpang yang akan terbang ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Petugas Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 04.10 WIB di Bandara Kualanamu Deliserdang.
Diketahui, penumpang yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air berinisial, Hi (26) warga Dusun Lahan Mulia Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dan Ma (28) warga Kelurahan Seka Maju Kecamatan Medan Johor.
Dari keduanya diamankan16 bungkusan plastic transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu seberat 3,783 Kg diamankan.
Keduanya menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), Petugas Avsec pemeriksa mencurigai isi barang bawaan di dalam koper hitam.
Kemudian, dua calon penumpang dibawa ke ruang posko pemeriksaan dan disuruh membuka koper barang bawaan. Ternyata dari kedua koper ditemukan masing-masing 8 bungkusan plastik transparan berisi sabu.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024) pagi, membenarkan adanya dua calon penumpang yang diamankan karena diduga menyembunyikan atau membawa barang terlarang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara menyerahkan calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Polda Sumut.
Posting Komentar untuk "Bawa Sabu 3,7 Kg, Dua Calon Penumpang Tujuan NTT Diamankan Di Bandara Kualanamu "