Kualanamu - Beritabaikindonesia.com
Apes, sembunyikan narkoba jenis sabu dengan cara merekatkannya dengan lakban dibagian perut, 3 calon penumpang Lion Air JT-211 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (23/1/2024) pukul 07.20 WIB.
Ketiga calon penumpang berinsial As (21) warga Timbuseng Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, dan MJ (27) warga Desa Papawu Kecamatan Adoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian dari pria berinisial II (41) warga Jalan Kelapa Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari bagian perut ketiganya, disita 3 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3 Kg lebih atau 3.116 gram.
Informasi diperoleh, sebelumnya As bersama 2 temannya MJ dan II, menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), Petugas Avsec yang melakukan pemeriksaan mencurigai ada benda yang timbul di dalam pakaiannya.
Ketiga calon penumpang selanjutnya dibawa ke ruang posko pemeriksaan dan disuruh membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Ternyata setelah pakaiannya dibuka, ada benda yang direkatkan dengan lakban warna kuning dibagian perut ketiga calon penumpang.
Saat ditanyai, ketiganya mengaku bahwa benda yang disembunyikan itu adalah narkotika jenis sabu. Dari As diperoleh 1.036 gram, MJ seberat 1.042 gram dan dari II disita sabu seberat 1.038 gram.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (23/1/2024) siang, membenarkan adanya 3 calon penumpang yang diamankan karena diduga menyembunyikan atau membawa barang terlarang.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara menyerahkan tiga calon penumpang bersama barang bukti lainnya Ditres Narkoba Polda Sumut.
Posting Komentar untuk "Tiga Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu Ketahuan Lakban Sabu 3 Kg Lebih di Perut"