Belu - Beritabaikindonesia.com
Sebanyak 10 krat minuman soda, 5 bal tembakau dan 40 liter Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar berhasil digagalkan tim gabungan saat melakukan patroli bersama di garis perbatasan dua negara.
Dansatgas Yonif 742/SWY, Mayor Inf. Trijuang Danarjati mengatakan, barang bukti yang akan diselundupkan secara ilegal melalui jalur tikus berhasil digagalkan tim patroli di tepatnya di hutan Gurugu, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Dikatakan, patroli bersama Bea Cukai dan Polisi rutin dilakukan di sepanjang garis perbatasan dua negara. Penggagalan tersebut bermula dari informasi anggota Bea Cukai kepada Danpos Turiscain, Sertu Ahmad Hanavy Satria terkait akan adanya kegiatan ilegal di jalur tikus.
Lanjut dia, atas informasi itu Sertu Achmad Hanavy (Danpos Turiscain Kipam II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY) kemudian memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli gabungan dengan Bea Cukai dan Polri.
"Setibanya di hutan larangan Gurugu, tim patroli melihat cahaya lampu senter di kejauhan. Tim patroli mendekati cahaya itu, namun kehadiran tim diketahui terduga pelaku sekira 4 orang yang tidak dikenal langsung melarikan diri dan lolos dari kejaran tim patroli," terang dia, Jumat 26 Januari 2024.
Lanjut Mayor Inf Trijuang, tim patroli langsung melakukan penyisiran di TKP dan didapati sebanyak 10 krat minuman soda, 5 bal tembakau dan 40 liter BBM subsidi jenis solar.
Jelas dia, barang tersebut diduga dari hasil kejahatan yang akan diselundupkan melalui jalur tikus hutan Gurugu wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan langsung distric Bobonaro, Negara Timor Leste.
"Untuk penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut, barang bukti tersebut langsung diserahkan Danpos Turiscain ke pihak Wilfridus Wila Kuji selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua yang juga ikut dalam patroli itu," pungkas Mayor Inf Trijuang.
SUMBER : PUSPENTNI
Posting Komentar untuk "Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Upaya"