Kasus Tewasnya 6 Orang di Simalungun, Kapolda Sumut: Sopir Truk Positif Gunakan Narkoba


Medan - Beritabaikindonesia.com

Pasca kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang di Simalungun, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Direktorat  Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.

“Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon telah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Irjen Pol Agung mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengonsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ucapnya.

Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematangraya. Musibah yang terjadi pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB tersebut, mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya menderita luka ringan.

Dari data yang diterima, tabrakan beruntun melibatkan 1 truk box Mitsubishi tronton roda sepuluh BK BK 9957 CE, kemudian 5 mobil roda empat, masing-masing 1 Toyota Pajero plat BK 12 T milik Pemkab Simalungun, 1 mobil L 300 BK 8068 TQ, 1 mobil jenis Suzuki Carry BK 9542 CL, 1 mobil jenis Rocky BK 1121 TE, 1 mobil jenis Toyota BK 1391 WZ.

Bukan hanya itu, 5 sepeda motor milik warga yang sedang parkir di sisi jalan juga turut menjadi korban.
 
Kronologi kejadian, diduga sebelum kejadian mobil truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon, warga Jalan Bintang Maratur No 27 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, datang dari arah Pematang Raya menuju arah Pematang Siantar dengan kecepatan sedang.
 
Setibanya di tempat kejadian, diduga tiba-tiba  mobil mengalami rem blong, sehingga pengemudi mobil hilang kendali dan mobil berjalan ke depan jurusannya, kemudian menabrak mobil dan sepeda motor yang berada di depan jurusannya, selanjutnya berhenti setelah menabrak 1 mobil penumpang Terios BK 1391 WZ yang dikemudikan oleh Chrisyanti Simbolon, yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematang Siantar menuju arah Raya, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Posting Komentar untuk "Kasus Tewasnya 6 Orang di Simalungun, Kapolda Sumut: Sopir Truk Positif Gunakan Narkoba"